Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pokir Rp 4 Miliar per Anggota DPRA: Transparansi Setengah Jalan

10 jam yang lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Martini mengungkapkan bahwa setiap anggota dewan menerima pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 4 miliar. Pengungkapan ini terjadi dalam rapat paripurna DPRA dan menimbulkan diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa tidak ada batasan nominal untuk pokir sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pengungkapan angka ini membuka pertanyaan tentang mekanisme distribusi, prioritas program, dan evaluasi dampaknya.

Diskusi tentang Transparansi

  • Angka Pokir: Martini menyebut angka Rp 4 miliar per anggota, yang dianggap masih kurang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
  • Regulasi: Ketua DPRA menekankan bahwa tidak ada batasan nominal untuk pokir, yang dilindungi oleh undang-undang.
  • Transparansi: Pengungkapan angka pokir dianggap sebagai langkah positif, tetapi masih diperlukan transparansi lebih lanjut tentang penggunaan dan dampaknya.

Tantangan dan Harapan

  • Tata Kelola: Diskusi ini menunjukkan bahwa pokir masih dipahami sebagai 'jatah' yang perlu diamankan, bukan sebagai alat untuk menjembatani aspirasi masyarakat.
  • Reformasi: DPRA diharapkan dapat mendorong publikasi daftar program pokir secara berkala dan memperjelas indikator prioritas.
  • Akuntabilitas: Masyarakat menginginkan transparansi penuh untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara nyata.

Pengungkapan angka pokir ini seharusnya menjadi momentum untuk reformasi tata kelola. Masyarakat Aceh berharap bahwa anggaran yang dikelola melalui pokir dapat digunakan dengan tepat dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah.

Pokir Rp 4 Miliar per Anggota DPRA: Transparansi Setengah Jalan
0123456789