News
Polda Aceh Panggil Wartawan Bithe.co untuk Klarifikasi Pemberitaan
2 jam yang lalu
Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan. Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026. Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Detail Pemanggilan
- Wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
- Pimpinan Redaksi (Pimred) Bithe.co, Nazar Ahadi, mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut dan menilai aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.
Tanggapan Pimpinan Redaksi
- Nazar Ahadi menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan.
- Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan nama pelapor tersebut dalam berita yang kami terbitkan.
Pentingnya Klarifikasi
- Pihak kepolisian diharapkan lebih hati-hati dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
- Klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak yang dilaporkan dianggap penting untuk menghindari kesalahpahaman dan tindakan hukum yang tidak perlu.
