Polda Aceh meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam jika mengalami kendala atau gangguan keamanan.
Operasi Ketupat Seulawah 2026 digelar selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 3.279 personel dan mendirikan 61 pos di seluruh Aceh. Operasi ini bertujuan memastikan mudik dan liburan Lebaran berlangsung aman dan nyaman.
Detail Operasi
- Personel terlibat: 3.279 personel gabungan Polda Aceh, polres, dan polresta.
- Pos pengamanan: 34 pos pengamanan, 23 pos pelayanan, dan 4 pos terpadu.
- Durasi operasi: 13 hari, dari 13 hingga 25 Maret 2026.
Imbauan kepada Masyarakat
- Gunakan layanan Call Center 110 jika mengalami gangguan kamtibmas atau kecelakaan lalu lintas.
- Patuhi arahan petugas untuk keamanan dan keselamatan bersama.
- Berhati-hati selama perjalanan mudik.
Kondisi kamtibmas dan arus lalu lintas saat ini terpantau baik dan kondusif. Polda Aceh siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pemudik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.