Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus korupsi beasiswa 2017 yang merugikan negara Rp10.091.000.000. Dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dalam proses pelengkapan.
Kasus ini telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan 11 tersangka, dengan hanya dua orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Masyarakat Aceh, melalui Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan akuntabilitas.
Perkembangan Kasus
- Dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tersangka diserahkan ke JPU.
- Sembilan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
- Kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000 dari pagu anggaran Rp22.317.060.000.
- Masyarakat Aceh menuntut kepastian hukum setelah kasus berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Polda Aceh berjanji akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

