Kembalihukum

Warga Bireuen dituduh fitnah Sekda Aceh terkait dugaan korupsi Rp132 miliar

Penulis

serambinews.com

Tanggal

13 Mei 2026

Warga Bireuen dituduh fitnah Sekda Aceh terkait dugaan korupsi Rp132 miliar

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menegaskan bahwa warga Bireuen berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun. Tersangka diduga menyebarkan video di TikTok dan Facebook yang mengadu Sekda menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp 132 miliar.

Menurut Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, proses hukum masih berlangsung dan pihak lain yang diduga terlibat juga sedang diidentifikasi. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan memposting pengakuan kesalahan, sementara Sekda Nasir menyatakan bahwa kritik harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.

Aspek hukum dan respons pihak terkait

  • Tersangka J adalah warga Bireuen yang menggunakan akun TikTok dan Facebook untuk menyebarkan tuduhan.
  • Tuduhan menyebutkan dugaan korupsi dana bantuan banjir sebesar Rp 132 miliar.
  • Kasus ditangani berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Nomor Laporan Polisi: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 19 Januari 2026.
  • Setelah ditetapkan tersangka, J mengunggah pengakuan bersalah, namun Sekda Nasir belum merespons permintaan maaf tersebut.
  • Polda Aceh meminta masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.