Polisi Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi berbeda di Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menyelamatkan 16.312 jiwa dari bahaya narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dan ancaman hukuman berat.
Detail Operasi
- Kasus pertama: Tanggal 5 Maret 2026, di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Polisi menangkap dua tersangka, AA (32) dan MM (30), dengan barang bukti 1.019 gram sabu dikemas dalam plastik teh merk Tie Guan Yin.
- Kasus kedua: Tanggal 10 Maret 2026, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Polisi menangkap dua tersangka lain, IB (42) dan UA (30), dengan barang bukti 1.020 gram sabu dikemas dalam plastik teh merk Guanyinwang.
Barang Bukti
- 2.039 gram sabu-sabu
- Dua unit sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha N-Max)
- Beberapa telepon genggam
Dampak dan Ancaman Hukuman
- 16.312 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.