Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Gagalkan Sabu 2 Kg ke Langsa, 4 Kurir Diciduk di Aceh Timur dan Tamiang

3 jam yang lalu

Polisi Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi berbeda di Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menyelamatkan 16.312 jiwa dari bahaya narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dan ancaman hukuman berat.

Detail Operasi

  • Kasus pertama: Tanggal 5 Maret 2026, di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Polisi menangkap dua tersangka, AA (32) dan MM (30), dengan barang bukti 1.019 gram sabu dikemas dalam plastik teh merk Tie Guan Yin.
  • Kasus kedua: Tanggal 10 Maret 2026, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Polisi menangkap dua tersangka lain, IB (42) dan UA (30), dengan barang bukti 1.020 gram sabu dikemas dalam plastik teh merk Guanyinwang.

Barang Bukti

  • 2.039 gram sabu-sabu
  • Dua unit sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha N-Max)
  • Beberapa telepon genggam

Dampak dan Ancaman Hukuman

  • 16.312 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi Gagalkan Sabu 2 Kg ke Langsa, 4 Kurir Diciduk di Aceh Timur dan Tamiang