Kembalikriminal

Warga Aceh Timur Ditangkap di Nagan Raya, Disita Sabu 201 Gram

Penulis

serambinews.com

Tanggal

15 Mei 2026

Warga Aceh Timur Ditangkap di Nagan Raya, Disita Sabu 201 Gram

Polres Nagan Raya menyebarkan penangkapan seorang pria berinisial DI, 36 tahun, warga Desa Alue Raya, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, yang ditangkap pada Kamis 14 Mei 2026 di depan Indomaret Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam penangkapan, petugas menemukan 201,25 gram sabu sebag barang bukti, bersama uang tunai Rp500.000, ponsel Android Redmi biru, dan mobil Toyota Innova silver yang digunakan pelaku. Tersangka sedang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

  • 201,25 gram sabu ditemukan di dalam dashboard mobil Toyota Innova.
  • Uang tunai sebesar Rp500.000 disita bersama satu unit ponsel Android Redmi biru.
  • Mobil Toyota Innova warna silver dengan plat BK 1984 AD juga diamakan sebagai alat transportasi pelaku.
  • Pelaku mengakui menyimpan sabu untuk transaksi narkotika berdasarkan informasi masyarakat.
  • Kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya bajo koordinasi Kasat Resnarkoba AKP Veri Syahputra.
  • Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara menegaskan komitmem memberantas peredaran sabu untuk melindungi generasi muda Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.