Polisi Banda Aceh menahan tiga pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur setelah menemukan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik terhadap balita. Tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) ditetapkan dan ditempatkan dalam tahanan.
Menurut Kapolres, tindakan tersebut disebabkan oleh ketidakprofesionalan dan emosi negatif saat anak tidak mau makan. Pemko Banda Aceh segera menghentikan operasi daycare yang tidak memiliki izin, menjanjikan penelitian terhadap semua fasilitas serupa serta memberikan bantuan psikologis dan sosial kepada korban dan keluarga.
Detail Kasus dan Bukti
- Tiga orang tersangka (DS, RY, NS, usia 24‑25 tahun) ditetapkan dan ditahan.
- Bukti berupa rekaman CCTV tanggal 24 dan 27 April 2026 menunjukkan tindakan kasar terhadap balita.
- Polisi menegaskan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.
- Pemko Banda Aceh menghentikan operasional daycare tersebut dan menyiapkan pendampingan bagi korban dan keluarga.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita1.354 KK Langsa Terima Bantuan Banjir, Proses Tahap Dua Masih Berlangsung
“Penyaluran bantuan banjir saat ini terus kami upayakan sebaik mungkin melalui pendataan yang maksimal,” ujar Jeffry di hadapan massa demonstran.
Warga Aceh Utara Khawatir Tetapi Tenang Menerima DTH","PublicImpact":80,"Credibility":90,"Urgency":70,"Evidence":85,"LongTermValue":60,"Education":55,"FinalScore":78,"Summary":"Pemerintah Aceh Utara멤방
Sebanyak 1.620 Kepala Keluarga (KK) penyintas banjir bandang dan tanah longsor yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menerima dana tunggu hunian (DTH) seraya menunggu pembang
:null? Wait we need correct key names. The schema: { "Title": "Judul berita", "PublicImpact": number, "Credibility": number, "Urgency": number, "Evidence": number, "LongTermV
Kasus yang awalnya hanya menyeret satu orang ini kini berkembang usai penyidik menemukan bukti baru yang mengungkap keterlibatan pengasuh lain.
Orang Tua Aceh Khawatir: Daycare Ilegal Ditutup, Tersangka Ancaman 5 Tahun
Polisi menetapkan sekaligus menahan tiga pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur Banda Aceh sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.