Kembalikriminal

Orang Tua Aceh Khawatir: Daycare Ilegal Ditutup, Tersangka Ancaman 5 Tahun

Penulis

serambinews.com

Tanggal

30 Apr 2026

Orang Tua Aceh Khawatir: Daycare Ilegal Ditutup, Tersangka Ancaman 5 Tahun

Polisi Banda Aceh menahan tiga pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur setelah menemukan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik terhadap balita. Tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) ditetapkan dan ditempatkan dalam tahanan.

Menurut Kapolres, tindakan tersebut disebabkan oleh ketidakprofesionalan dan emosi negatif saat anak tidak mau makan. Pemko Banda Aceh segera menghentikan operasi daycare yang tidak memiliki izin, menjanjikan penelitian terhadap semua fasilitas serupa serta memberikan bantuan psikologis dan sosial kepada korban dan keluarga.

Detail Kasus dan Bukti

  • Tiga orang tersangka (DS, RY, NS, usia 24‑25 tahun) ditetapkan dan ditahan.
  • Bukti berupa rekaman CCTV tanggal 24 dan 27 April 2026 menunjukkan tindakan kasar terhadap balita.
  • Polisi menegaskan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.
  • Pemko Banda Aceh menghentikan operasional daycare tersebut dan menyiapkan pendampingan bagi korban dan keluarga.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.