Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polisi Tangkap Dua Orang Bawa Senpi di Aksi Damai Lhokseumawe

2 jam yang lalu

Polisi menangkap dua orang yang diduga membawa senjata api saat aksi damai di Lhokseumawe. Kedua tersangka, BA (45) dan MA (50), mengaku diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah senjata api pistol jenis FN, satu buah magazen, lima butir amunisi, dan satu helai bendera bulan bintang. Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau, satu unit ponsel merk Oppo, satu buah tas sandang berwarna hijau, satu pucuk senjata api laras panjang berjenis AK-47, dan 26 butir amunisi kaliber 7.62 mm.

Kronologi Penangkapan

  • Aksi damai berlangsung pada 25 Desember 2025 di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
  • Masyarakat berkumpul dan mengibarkan Bendera Bulan Bintang sambil menunggu rombongan konvoi dari beberapa daerah di Aceh.
  • Aparat keamanan membubarkan keramaian karena membuat macet arus lalu-lintas.
  • Seseorang dengan gelagat mencurigakan ditangkap dan ditemukan membawa senjata api dan bendera bulan bintang.

Keterangan Tersangka

  • BA mengaku diperintahkan oleh B (45), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, untuk membawa senjata api dan membuat keributan.
  • MA membenarkan ikut serta dalam aksi tersebut dan mengaku senjata api diambil dari B di Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
  • Senjata api laras panjang lainnya disembunyikan di kebun milik BA dan telah dilumuri oli bekas.

Dampak dan Ancaman Hukum

  • Kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
  • Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas keamanan di Aceh, terutama terkait dengan penggunaan senjata api dalam aksi damai.
  • Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat.
Polisi Tangkap Dua Orang Bawa Senpi di Aksi Damai Lhokseumawe