News
Polisi Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Satu Malam di Aceh Selatan
2 jam yang lalu
Polisi Aceh Selatan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama satu malam. Empat tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 124,24 gram sabu, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap.
Operasi ini dimulai dari laporan masyarakat dan berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tapaktuan, Samadua, dan Trumon Timur. Kapolres Aceh Selatan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Detail Penangkapan
- Kasus pertama: Dua tersangka ditangkap di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan, dengan barang bukti 21,67 gram sabu.
- Kasus kedua: Satu tersangka diamankan di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, dengan 101,24 gram sabu.
- Kasus ketiga: Satu tersangka ditangkap di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, dengan 1,33 gram sabu.
Dampak dan Upaya Pencegahan
- Total barang bukti: 124,24 gram sabu yang berhasil diamankan.
- Peran masyarakat: Laporan dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
- Komitmen polisi: Kapolres menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan generasi muda Aceh Selatan.
