Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk dan baliho peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di titik-titik rawan seperti Gampong Ie Mirah dan Kaye Aceh. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla, terutama saat musim kemarau.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah karhutla melalui pelaporan dini dan menghindari praktik pembakaran lahan.
Upaya Pencegahan Karhutla
- Pemasangan spanduk di kawasan rawan karhutla.
- Patroli rutin oleh personel kepolisian untuk deteksi dini.
- Saluran pelaporan masyarakat untuk indikasi kebakaran.
- Sanksi tegas bagi pelaku: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan metode pembakaran lahan yang dianggap cepat dan murah, namun berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

