Kembalilingkungan

Di Aceh Selatan, 3 Terduga Perambahan Hutan Rawa Singkil Ditangkap

Penulis

serambinews.com

Tanggal

23 Mei 2026

Di Aceh Selatan, 3 Terduga Perambahan Hutan Rawa Singkil Ditangkap

Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Tindak lanjut ini dilakukan setelah tim patroli gabungan menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chainsaw di area konservasi pada Selasa, 19 Mei 2026.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lindung yang penting bagi keanekaragaman hayati dan pengendalian banjir di Aceh Selatan. Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan diharapkan dapat mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut dan melindungi hidup masyarakat setempat yang bergantung pada hutan.

Chronologi dan Bukti yang Disita

  • 3 tersangka dengan inicial S (39 tahun), H (54 tahun), dan HA (37 tahun) diamankan.
  • 1 unit chainsaw, 1 unit sepeda motor, dan tas berisi peralatan mesin disita sebagai barang bukti.
  • Bahan bakar dan oli dalam beberapa jiriken juga diambil sebagai alat pendukung perambahan.
  • Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri.
  • Kasus ditangani sesuai Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Polres Aceh Selatan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyidikan lebih lanjut.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.