Polres Aceh Selatan mengerahkan 60 personel dan dua posko untuk Operasi Ketupat Seulawah 2026. Operasi ini bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran di wilayah Aceh Selatan.
Posko Operasi Ketupat Seulawah 2026 ditempatkan di dua lokasi strategis: Gardu Lantas Kecamatan Tapaktuan dan Desa Ujung Batu, Kecamatan Labuhan Haji. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 untuk melaporkan kondisi lalu lintas atau permintaan bantuan darurat.
Detail Operasi Ketupat Seulawah 2026
- Personel Terlibat: 60 personel dari Polres Aceh Selatan
- Posko Operasi:
- Gardu Lantas Kecamatan Tapaktuan
- Desa Ujung Batu, Kecamatan Labuhan Haji
- Layanan Call Center: 110 untuk laporan kondisi lalu lintas dan permintaan bantuan darurat
- Tujuan Operasi: Menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama masa mudik
Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan Operasi Ketupat Seulawah 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik.
Komitmen Polres Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026. Dengan adanya pengamanan terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan responsif.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.