Polres Aceh Singkil mengungkap empat kasus kriminal menonjol selama triwulan pertama 2026. Kasus-kasus ini melibatkan penganiayaan penyandang disabilitas, pencurian sepeda motor, pemerkosaan anak, dan ancaman pencemaran nama baik terhadap sekretaris desa.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, menyatakan bahwa kasus-kasus ini telah ditangani dengan serius dan pelaku telah ditangkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian kriminal.
Kasus-Kasus Menonjol
-
Penganiayaan Penyandang Disabilitas: Terjadi di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur. Korban mengalami luka gores di kepala setelah dianiaya oleh terlapor. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban dan rekaman video.
-
Pencurian Sepeda Motor: Terjadi di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah. Sepeda motor Honda Supra X 125 dicuri dan dibawa ke Sumatera Utara. Pelaku ditangkap dan motor berhasil diamankan.
-
Pemerkosaan Anak: Terjadi di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara. Pelaku mengajak korban jalan-jalan dan melakukan pemerkosaan lebih dari satu kali. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
-
Ancaman Pencemaran Nama Baik: Terjadi di Desa Sebatang, Kecamatan Singkil Utara. Kepala desa mengancam sekretaris desa dengan menyebarkan foto dan video pribadi. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan telepon genggam.
Kapolres Aceh Singkil menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.