Polres Aceh Utara resmi memulai Operasi Ketupat Seulawah 2026 pada Jumat (13/3/2026) untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto MH, di halaman Mapolres Aceh Utara.
Operasi Ketupat Seulawah 2026 akan berlangsung selama 13 hari hingga 25 Maret 2026, melibatkan unsur Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya. Tujuan utama operasi ini adalah memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama masa mudik hingga perayaan Idulfitri.
Fokus Operasi Ketupat Seulawah 2026
- Pengamanan Arus Lalu Lintas: Memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan mudik.
- Pencegahan Kejahatan: Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pencurian rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor.
- Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga: Mako Polsek dan Pos Pengamanan dijadikan tempat penitipan kendaraan dan barang berharga milik masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
- Pendataan Rumah Kosong: Melakukan pendataan terhadap rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak kejahatan.
Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing agar situasi kamtibmas di wilayah hukum setempat tetap aman dan kondusif.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.