News
Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun
4 jam yang lalu
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk memicu kericuhan dalam sebuah aksi massa beberapa bulan lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47, satu pucuk pistol FN, serta puluhan butir amunisi. Dua orang tersangka juga berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Aparat mencurigai seorang pria yang berada di lokasi aksi dan menemukan pistol FN lengkap dengan magasin berisi lima butir amunisi, sebilah pisau, serta selembar bendera. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap tersangka kedua dan menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di kebun milik tersangka di Desa Panton Rayeuk II, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Detail Penemuan Senjata:
- Satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47
- Satu pucuk pistol FN
- Puluhan butir amunisi
- Senjata ditemukan dalam kondisi dilumuri oli dan dikubur
Keterangan Tersangka:
- Senjata diduga akan digunakan untuk menciptakan kepanikan dengan cara menembakkan ke udara saat konvoi berlangsung.
- Rencana tersebut berhasil digagalkan aparat sebelum sempat dieksekusi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memerintahkan aksi tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
