Polres Nagan Raya bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengambil sampel limbah di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) PT Ensem Lestari Jaya yang berada di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pengambilan sampel ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar aliran sungai yang berada di wilayah perusahaan.
Tim Puslabfor Mabes Polri mengambil sampel di enam titik lokasi pembuangan limbah, termasuk air serta material sirtu (pasir dan batu). Sampel tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk uji laboratorium guna mengetahui kandungan limbah serta memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran lingkungan.
Detail Pengambilan Sampel
- Lokasi: Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya
- Jumlah Titik Sampel: 6 titik lokasi pembuangan limbah
- Jenis Sampel: Air dan material sirtu (pasir dan batu)
- Tujuan: Memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya
Langkah Selanjutnya
- Hasil uji laboratorium dari Tim Puslabfor Mabes Polri akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.