Tim kuasa hukum Prof Muhammad Siddiq Armia menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses penjaringan calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh periode 2026–2030. Posisi ketua panitia penjaringan yang saat ini masih menjabat sebagai wakil rektor aktif di lingkungan kampus tersebut dipertanyakan.
Kuasa hukum Siddiq, Rahmad Hidayat, menyatakan kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan jika rektor petahana turut mendaftar dalam proses seleksi. Ia berharap proses penjaringan dan seleksi rektor UIN Ar-Raniry dapat berlangsung secara terbuka, adil, dan akuntabel.
Potensi Konflik Kepentingan
- Posisi ketua panitia penjaringan yang masih menjabat sebagai wakil rektor aktif dipertanyakan.
- Khawatir akan terjadinya konflik kepentingan jika rektor petahana mendaftar.
- Proses seleksi diharapkan berlangsung terbuka, adil, dan akuntabel.
Proses Pendaftaran
- Klien telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk mendaftar sebagai kandidat calon rektor.
- Penyerahan berkas secara langsung dilakukan sebagai bagian dari prosedur administratif.
Harapan Transparansi
- Proses penjaringan dan seleksi rektor UIN Ar-Raniry diharapkan berlangsung secara terbuka, adil, dan akuntabel.
- Transparansi dalam proses seleksi penting untuk menjaga integritas lembaga dan menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.