News
PPPK Aceh Terancam PHK Massal Akibat Efisiensi Anggaran Daerah
2 jam yang lalu
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah daerah, yang dipicu oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti bahwa tekanan anggaran daerah akan semakin terasa menjelang 2027. Ia menyarankan penundaan penerapan aturan pembatasan belanja pegawai untuk menghindari kebijakan ekstrem yang berdampak luas.
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran
- PPPK paruh waktu menjadi kelompok paling rentan dipecat.
- Daerah dengan PAD kecil dan beban pegawai tinggi paling terdampak.
- Fluktuasi ekonomi global memperparah tekanan anggaran daerah.
- Batas maksimal belanja pegawai 30% mulai berlaku penuh tahun 2027.
Solusi yang Diusulkan
Giri menyodorkan empat opsi solusi, dengan penekanan pada penundaan pelaksanaan UU HKPD. Ia menekankan pentingnya penataan ulang struktur kepegawaian tanpa memicu krisis sosial.
