Kembalihukum

PWA Tegur Aparat di Aceh: Ancaman Dua Tahun Penjara terhadap Jurnalis

Penulis

ajnn.net

Tanggal

15 Mei 2026

PWA Tegur Aparat di Aceh: Ancaman Dua Tahun Penjara terhadap Jurnalis

Sejumlah jurnalis yang meliput aksi demonstrasi penolakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di kantor Gubernur Aceh melaporkan mendapat tekanan dari aparat keamanan. Mereka disebut dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan, serta beberapa mengalami perampasan kamera dan smartphone.

Konteks Demo JKA dan Tindakan Aparat

  • Dua tahun penjara adalah maksimum pidana bagi yang menghambat kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
  • denda hingga Rp500 juta juga dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut.
  • PWA menyatakan tindakan aparat merupakan bentuk penyensoran modern yang Bertentangan dengan demokrasi.
  • Maimun Asnawi, Ketua Umum DPP-PWA, menyerukan penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terlibat.
  • PWA meminta seluruh aparat keamanan di Aceh menghormati tugas jurnalistik, terutama dalam situasi konflik dan aksi massa.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.