Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menilai pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi tidak perlu dipenuhi. Pemanggilan ini dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dibawa ke ranah pidana atau perdata. Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers bersifat lex specialis, sehingga harus diutamakan dalam menangani perkara jurnalistik.
Poin Penting dalam Kasus Ini
-
Hak Tolak Wartawan: Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan kepada wartawan untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.
-
Tanggung Jawab Hukum: Dalam perkara pers, tanggung jawab hukum berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan pada jurnalis secara pribadi.
-
Prosedur Pemanggilan: Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, keberatan karena surat klarifikasi tidak dikirimkan ke redaksi, melainkan langsung ke wartawan di lapangan.
-
Koordinasi dengan Organisasi Profesi: Nazar menyarankan agar aparat penegak hukum berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi profesi wartawan sebelum melakukan pemanggilan.
PWI Aceh menghormati proses hukum yang dilakukan polisi, tetapi menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum khusus bagi pers untuk menjaga kebebasan dan perlindungan wartawan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Sawang-Blang Nibong Lihat 84 Ha Sawah Rusak oleh Abrasi
ACEH UTARA - Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Sawang dan Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara rusak akibat tergerus abrasi atau...
: Kapolresta Banda Aceh Janji Tindak Lanjut Intimidasi Wartawan Demo JKA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang terjadi...
:Warga Bireuen Dimiinta Tidak Percayai Data Banjir TikTok King
Hasil verifikasi korban banjir tahap II akan diumumkan BPBD Bireuen setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Hal tersebut...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.