News
PWI Aceh Tolak Pemanggilan Wartawan Bithe.co ke Polisi, Unggulkan UU Pers
2 jam yang lalu
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menilai pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi tidak perlu dipenuhi. Pemanggilan ini dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dibawa ke ranah pidana atau perdata. Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers bersifat lex specialis, sehingga harus diutamakan dalam menangani perkara jurnalistik.
Poin Penting dalam Kasus Ini
-
Hak Tolak Wartawan: Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan kepada wartawan untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.
-
Tanggung Jawab Hukum: Dalam perkara pers, tanggung jawab hukum berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan pada jurnalis secara pribadi.
-
Prosedur Pemanggilan: Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, keberatan karena surat klarifikasi tidak dikirimkan ke redaksi, melainkan langsung ke wartawan di lapangan.
-
Koordinasi dengan Organisasi Profesi: Nazar menyarankan agar aparat penegak hukum berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi profesi wartawan sebelum melakukan pemanggilan.
PWI Aceh menghormati proses hukum yang dilakukan polisi, tetapi menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum khusus bagi pers untuk menjaga kebebasan dan perlindungan wartawan.
