Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

PWI Aceh Tolak Pemanggilan Wartawan Abdya oleh Polda Aceh, Soroti UU Pers

4 jam yang lalu

PWI Aceh menolak pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya. Pemanggilan ini dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian masalah pemberitaan melalui Dewan Pers.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menekankan bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalis.

Poin Penting

  • Pemanggilan Wartawan: Wahyu Andika diminta hadir sebagai saksi terkait laporan dugaan penyebaran informasi bohong.
  • UU Pers: PWI Aceh menekankan perlindungan hukum bagi wartawan dan mekanisme Dewan Pers.
  • Hak Tolak: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistik.
  • Tanggung Jawab: Penanggung jawab perusahaan pers yang bertanggung jawab atas masalah hukum, bukan jurnalis.
  • Koordinasi: Pemred Bithe.co keberatan atas pemanggilan langsung tanpa koordinasi dengan lembaga persa.
PWI Aceh Tolak Pemanggilan Wartawan Abdya oleh Polda Aceh, Soroti UU Pers
0123456789