Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menekankan bahwa pemanggilan tersebut seharusnya tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian masalah pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers.
Nasir Nurdin juga mengingatkan bahwa UU Pers sebagai Lex Specialis harus diutamakan dalam menangani delik pers. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum. Pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Tanggapan PWI Aceh
- Hak Tolak Wartawan: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi.
- Mekanisme Dewan Pers: Masalah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata.
- Perlindungan Hukum: Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.
Pemanggilan Wartawan Bithe.co
- Surat Pemanggilan: Wartawan Wahyu Andika diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 April 2026 di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
- Laporan Dugaan Pelanggaran: Pemanggilan terkait laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang diajukan oleh Alkahfi.
- Kritik Pemred Bithe.co: Pemred Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, kecewa dengan pemanggilan langsung tanpa koordinasi dengan redaksi.
PWI Aceh menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan. Hal ini untuk menjamin perlindungan hukum dan hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Sawang-Blang Nibong Lihat 84 Ha Sawah Rusak oleh Abrasi
ACEH UTARA - Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Sawang dan Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara rusak akibat tergerus abrasi atau...
: Kapolresta Banda Aceh Janji Tindak Lanjut Intimidasi Wartawan Demo JKA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang terjadi...
:Warga Bireuen Dimiinta Tidak Percayai Data Banjir TikTok King
Hasil verifikasi korban banjir tahap II akan diumumkan BPBD Bireuen setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Hal tersebut...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.