News
PWI Aceh Tolak Pemanggilan Wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh
3 jam yang lalu
Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menekankan bahwa pemanggilan tersebut seharusnya tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian masalah pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers.
Nasir Nurdin juga mengingatkan bahwa UU Pers sebagai Lex Specialis harus diutamakan dalam menangani delik pers. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum. Pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Tanggapan PWI Aceh
- Hak Tolak Wartawan: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi.
- Mekanisme Dewan Pers: Masalah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata.
- Perlindungan Hukum: Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.
Pemanggilan Wartawan Bithe.co
- Surat Pemanggilan: Wartawan Wahyu Andika diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 April 2026 di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
- Laporan Dugaan Pelanggaran: Pemanggilan terkait laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang diajukan oleh Alkahfi.
- Kritik Pemred Bithe.co: Pemred Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, kecewa dengan pemanggilan langsung tanpa koordinasi dengan redaksi.
PWI Aceh menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan. Hal ini untuk menjamin perlindungan hukum dan hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
