News
Sumur Minyak Rakyat Aceh Utara Akan Diatur Qanun 2026, DPRK Prioritaskan Legalitas dan Ekonomi Warga
2 jam yang lalu
DPRK Aceh Utara memasukkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat ke dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) 2026. Regulasi ini menjadi prioritas untuk menata pengelolaan sumber daya minyak rakyat agar lebih legal dan berdampak positif pada ekonomi masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi, menyatakan bahwa tujuh raqan prioritas tersebut berasal dari usulan DPRK dan pihak eksekutif. Salah satunya adalah Raqan tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, yang bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah dan mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Poin-Poin Penting
- Regulasi Baru: Raqan tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat menjadi salah satu prioritas DPRK Aceh Utara.
- Dukungan Pemerintah: Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, telah menginstruksikan PT Pase Energi Migas untuk mendata sumur minyak rakyat dan bekas.
- Peraturan Menteri ESDM: Pendataan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak secara legal.
- Dampak Ekonomi: Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah melalui pengelolaan sumur minyak rakyat yang lebih terarah dan legal.
Regulasi ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Utara.
