Ratusan pengungsi korban banjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, menggelar aksi unjuk rasa secara damai di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin, 16 Maret 2026. Mereka menuntut kepastian hunian sementara (huntara) serta pencairan dana tunggu hunian (DTH) yang hingga kini belum diterima sebagian korban. Aksi ini diwarnai orasi para pengungsi yang menyampaikan tuntutan mereka dengan penuh emosi.
Para pengungsi menyampaikan tujuh petisi tuntutan kepada pemerintah daerah, termasuk prioritas hunian bagi korban yang rumahnya rusak berat, penandatanganan rekomendasi pembangunan hunian sementara dan tetap dalam waktu maksimal 10 hari, serta penyaluran bantuan dana bagi korban banjir yang belum menerima bantuan. Mereka juga menuntut pendataan korban yang adil dan inklusif, serta tidak ada pengusiran tanpa solusi hunian yang layak.
Tuntutan Utama Pengungsi Banjir
- Prioritas hunian bagi korban yang rumahnya rusak berat atau hancur.
- Penandatanganan rekomendasi pembangunan hunian sementara dan tetap dalam waktu maksimal 10 hari.
- Penyaluran bantuan dana bagi korban banjir yang belum menerima bantuan, termasuk santunan pascabencana dan dukungan pemulihan ekonomi.
- Pendataan korban yang adil dan inklusif, termasuk pemilahan antara korban disabilitas dan non-disabilitas.
- Tidak ada pengusiran terhadap korban bencana tanpa solusi hunian yang layak.
- Hunian bagi korban yang kehilangan rumah dapat dihuni dalam waktu maksimal 30 hari sejak petisi disampaikan.
Para pengungsi memberikan ultimatum bahwa jika seluruh tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara. Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB dan diamankan oleh puluhan personel Polres Bireuen. Namun, Bupati Bireuen tidak menemui massa pengungsi karena sedang berada di Banda Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.