Seorang ibu rumah tangga di Banda Aceh, Aklina Ishak, divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia terbukti membawa 5,36 gram sabu di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin pada November 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 8 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Aklina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ia diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dengan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan telepon genggam.
Detail Kasus
- Barang bukti: 31 paket kecil sabu dengan berat total 5,36 gram
- Lokasi penangkapan: Ruang tunggu RSUDZA, Banda Aceh
- Hukuman: 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta
- Tuntutan jaksa: 8 tahun 6 bulan penjara
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Aceh, terutama bagi residivis. Majelis hakim menegaskan komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.