News
Residivis Narkoba di Banda Aceh Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
8 jam yang lalu
Seorang ibu rumah tangga di Banda Aceh, Aklina Ishak, divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia terbukti membawa 5,36 gram sabu di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin pada November 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 8 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Aklina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ia diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dengan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan telepon genggam.
Detail Kasus
- Barang bukti: 31 paket kecil sabu dengan berat total 5,36 gram
- Lokasi penangkapan: Ruang tunggu RSUDZA, Banda Aceh
- Hukuman: 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta
- Tuntutan jaksa: 8 tahun 6 bulan penjara
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Aceh, terutama bagi residivis. Majelis hakim menegaskan komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini.
