News
Ribuan PPPK Aceh Terancam PHK Akibat Aturan Baru Belanja Pegawai
2 jam yang lalu
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda pemberlakuan aturan ini untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Tekanan anggaran dan fluktuasi ekonomi global memperburuk situasi, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan beban pegawai tinggi. Data menunjukkan banyak daerah saat ini sudah menghabiskan lebih dari 40 persen APBD untuk gaji pegawai, yang berpotensi memicu pemangkasan PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu.
Dampak dan Solusi
- Ancaman PHK Massal: Ribuan PPPK di Aceh berisiko kehilangan pekerjaan jika aturan UU HKPD diterapkan tanpa penundaan.
- Tekanan Anggaran: Fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah mengurangi dana transfer ke daerah.
- Empat Opsi Solusi:
- Penegakan aturan saklek dengan konsekuensi PHK massal.
- Efisiensi gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu.
- Penundaan aturan (rekomendasi utama).
- Sentralisasi gaji ke pemerintah pusat.
Giri menekankan bahwa penundaan aturan adalah jalan paling aman untuk menjaga stabilitas dan menghindari krisis sosial yang mengancam penghidupan ribuan tenaga PPPK di Aceh.
