Kembalikriminal

Warga Aceh Dapat Laporkan Premanisme dan Geng Motor ke Polresta Banda Aceh

Penulis

serambinews.com

Tanggal

02 Apr 2026

Warga Aceh Dapat Laporkan Premanisme dan Geng Motor ke Polresta Banda Aceh

Polresta Banda Aceh mengimbau warga untuk melapor jika menjadi korban premanisme atau geng motor. Pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Masyarakat diharapkan tidak takut melapor dan mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Nomor kontak untuk pelaporan adalah 085260841001 atau call center 110.

Komitmen Polresta Banda Aceh

  • Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme.
  • Kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
  • Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius.

Langkah-Langkah Penanganan

  • Setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
  • Masyarakat diimbau untuk melapor ke nomor handphone 085260841001 atau call center 110.
  • Polresta Banda Aceh telah memproses hukum para pelaku premanisme.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.