Kembalikesehatan

: Warga Aceh Selatan Tetap Layani Kesehatan Pasca JKA, Khawatir Biaya Mendatang

Penulis

serambinews.com

Tanggal

06 Mei 2026

: Warga Aceh Selatan Tetap Layani Kesehatan Pasca JKA, Khawatir Biaya Mendatang

RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan menjamin layanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal pasca pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026.

Plt Direktur RSUD, dr. Erizaldi, menegaskan tidak ada pasien dalam kondisi gawat darurat yang ditolak atau ditunda penanganannya hanya karena alasan administrasi, dan rumah sakit aktif membantu proses pengaktifan kembali kartu BPJS melalui aplikasi EDABU serta mengarahkan masyarakat untuk mengurus aktivasi melalui Dinas Sosio Aceh Selatan atau Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.

Tantangan Biaya Pasien Mandiri dan Solusi yang Direkomendasikan

  • Desil 8–10 yang kartu BPJSnya diaktifkan kembali tidak lagi tercakup oleh JKA dan harus membayar biaya pengobatan sendiri.
  • Iuran BPJS kelas III sekitar Rp35.000 per bulan, dianggap masih beban bagi keluarga menengah banyak anggota.
  • Masa tunggu kepesertaan BPJS bagi peserta baru saat ini 14 hari setelah pendaftaran atau pembayaran iuran.
  • RSUD menekankan bahwa bila ratusan pasien mandiri kesulitan membayar, beban keuangan rumah sakit akan bertambah secara signifikan.
  • Plt Direktur menyarankan masyarakat capable untuk segera daftar sebagai peserta mandiri BPJS untuk menghindari biaya puluhan juta rupiah per perawatan.
  • Pemerintah daerah dan BPJS diminta evaluasi aturan masa tunggu agar tidak menghalangi akses kesehatan mendesak.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.