Kembalikriminal

Martini, anggota DPRA Aceh Timur, diduga korupsi Pokir Rp46,4 miliar

Penulis

serambinews.com

Tanggal

10 Mei 2026

Martini, anggota DPRA Aceh Timur, diduga korupsi Pokir Rp46,4 miliar

Satgas PPA melaporkan dugaan korupsi pada program Pokir milik anggota DPRA Aceh Timur, Martini, sebesar Rp46,4 miliar untuk periode 2021‑2026, yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 8 Mei 2026. Laporan tersebut mencakup rincian anggaran per tahun dan jumlah kegiatan, serta menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Rincian Anggaran Pokir 2021‑2026

  • 2021: Rp15 miliar untuk 77 item kegiatan
  • 2022: Rp15,4 miliar untuk 66 item kegiatan
  • 2023: Rp8 miliar untuk 43 item kegiatan
  • 2024: Rp4 miliar untuk 12 item kegiatan
  • 2026: Rp4 miliar untuk 19 item kegiatan
  • Total akumulasi: Rp46,4 miliar dengan 217 item kegiatan selama enam tahun
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.