Satuan Tugas Kewilayahan (Kasatgaswil) Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi (PRR) Aceh mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan pendataan rumah warga yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Pendataan yang akurat menjadi kunci utama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kepala Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam penyerahan bantuan gelombang kedua bagi korban bencana Sumatra di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pendataan yang valid diperlukan agar pembangunan hunian bagi korban bencana dapat segera dilaksanakan.
Pentingnya Pendataan Akurat
- Pendataan menjadi instrumen paling penting dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Kualitas pendataan sangat menentukan kecepatan pemerintah dalam menyalurkan dukungan keuangan bagi masyarakat terdampak.
- Proses pendataan dilakukan secara bertahap atau bergelombang untuk memastikan akurasi data.
Bantuan Gelombang Kedua
- Bantuan gelombang pertama difokuskan pada kerusakan hunian.
- Bantuan gelombang kedua menyasar bantuan perorangan seperti jatah hidup (jadup), bantuan stimulan sosial ekonomi, serta bantuan isi hunian bagi korban terdampak.
- Aceh Timur menerima lebih dari Rp100 miliar untuk bantuan stimulan ekonomi.
Dampak Bantuan terhadap Perekonomian
- Dana stimulan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
- Perputaran ekonomi di daerah juga akan ikut bergerak dengan adanya bantuan tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.