Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh menyerahkan bantuan dari Presiden Prabowo untuk korban banjir di Bireuen. Bantuan tersebut termasuk 250 eksemplar Al-Quran, 500 sajadah, 250 sarung, 250 mukena, 5.000 celana, 300 jaket, 1.000 kemeja, 1.000 sarung, 1.000 aneka pakaian, 500 jilbab, dan 600 paket peralatan dapur. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh Bupati Bireuen, H Mukhlis, Wakil Bupati Bireuen, H Razuardi Ibrahim, dan sejumlah kepala dinas.
Proses Penanganan Pasca Bencana
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Dr Safrizal ZA, menekankan pentingnya data akurat untuk mempercepat penanganan pasca bencana. Data korban bencana harus mencakup by name by address untuk menghindari kesalahan sasaran. Selain itu, data juga harus lengkap dengan pilihan hunian tetap komunal atau hunian tetap insitu.
Rencana Pembangunan Hunian Tetap
Dr Safrizal menyampaikan bahwa pembangunan hunian tetap untuk korban banjir akan dimulai setelah Lebaran, asalkan tidak ada kendala. Hal ini diharapkan dapat membantu korban banjir untuk segera mendapatkan hunian yang layak.
Daftar Bantuan yang Diserahkan
- 250 eksemplar Al-Quran
- 500 sajadah
- 250 sarung
- 250 mukena
- 5.000 celana
- 300 jaket
- 1.000 kemeja
- 1.000 sarung
- 1.000 aneka pakaian
- 500 jilbab
- 600 paket peralatan dapur
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.