Kembalihukum

Pasangan Zina di Banda Aceh Terancam 100 Cambukan, Warga Diminta Awasi Kosan

Penulis

serambinews.com

Tanggal

31 Mar 2026

Pasangan Zina di Banda Aceh Terancam 100 Cambukan, Warga Diminta Awasi Kosan

Pasangan laki-laki asal Medan dan perempuan asal Aceh Timur ditangkap warga di kosan Gampong Peuniti, Banda Aceh, karena diduga melakukan zina. Satpol PP menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum, dengan ancaman 100 kali cambukan sesuai Qanun Jinayat.

Proses Hukum dan Peringatan Warga

  • Pasangan mengaku melakukan zina dan melanggar Pasal 23 (khalwat), Pasal 25 (ikhtilat), dan Pasal 33 (zina).
  • Kasus akan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah setelah penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan.
  • Satpol PP mengimbau pemilik kosan dan warga untuk mengawasi lingkungan dan melaporkan pelanggaran syariat.
  • Call center Satpol PP (081219314001) siap menerima laporan dari masyarakat.

Dampak dan Edukasi

  • Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap syariat Islam di Aceh.
  • Warga diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.