Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP Sita Perlengkapan PKL di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman

3 jam yang lalu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Tindakan ini dilakukan setelah peringatan berulang kali tidak diindahkan oleh para pedagang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan perlengkapan dagangan seperti rak, meja kayu, dan peralatan lainnya. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mematuhi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dampak Penertiban

  • Kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman menjadi target utama penertiban.
  • Perlengkapan dagangan seperti rak dan meja kayu disita oleh petugas.
  • Kenyamanan pejalan kaki menjadi prioritas utama dalam penertiban ini.
  • Lokasi lain di Banda Aceh juga akan menjadi target penertiban selanjutnya.

Alasan Penertiban

  • Pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
  • Gangguan estetika kota dan kenyamanan pejalan kaki.
  • Imbauan berulang kali tidak diindahkan oleh para pedagang.

Satpol PP-WH memastikan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di titik-titik rawan sekitar Masjid Raya Baiturrahman untuk mencegah PKL berjualan kembali di kawasan tersebut.

Satpol PP Sita Perlengkapan PKL di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman