Kembalipolitik

: Warga Aceh Khawatir Akses JKA Terbatas Usai Sekda Tidak Hadir

Penulis

ajnn.net

Tanggal

29 Apr 2026

: Warga Aceh Khawatir Akses JKA Terbatas Usai Sekda Tidak Hadir

Sekda Aceh, M. Nasir, tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar DPRA di Gedung DPRA, Selasa, 28 April 2026. Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, menyatakan ketidakhadirannya sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap fungsi pengawasan legislatif dan menambahkan bahwa hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi pemerintahan.

Implikasi bagi Layanan Kesehatan di Aceh

  • DPRA menegaskan Sekda sebagai Ketua Tim JKA seharusnya hadir dan memberikan penjelasan terbuka dalam RDP JKA.
  • Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 membatasi akses layanan JKA yang sebelumnya dijamin Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
  • DPRA menyatakan Pergub tersebut melanggar hierarki peraturan dan bisa dikategorikan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • DPRA akan mempertimbangkan langkah konstitusional, termasuk evaluasi posisi Sekda, apabila ketidakpatuhan Sekda berlanjut.
  • Warga Aceh berisiko kehilangan akses layanan kesehatan jika Pergub tidak dicabut dan ketidaksesuaian regulasi diperbaharui.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.