Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor.
Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa. "Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus. Termasuk uang perpisahan, uang raport, uang foto, dan lain-lain," kata Murthalamuddin.
Alasan Kebijakan
- Masa pemulihan pascabencana: Aceh masih dalam kondisi pemulihan setelah bencana banjir dan tanah longsor.
- Beban finansial: Banyak keluarga siswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat bencana.
- Kepekaan sosial: Sekolah diimbau untuk memiliki sense of crisis dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Alternatif Kegiatan
Disdik Aceh mendorong sekolah untuk membuat program yang lebih meringankan sekaligus mendidik, seperti:
- Sedekah buku: Buku yang disumbangkan tidak harus baru, tetapi bukan buku pelajaran.
- Sedekah pohon: Pohon produktif dan berbuah yang bisa ditanam di lingkungan sekolah.
Murthalamuddin berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan. Edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera dikeluarkan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.