Selama periode mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya memberikan potongan tarif hingga 30 persen bagi pengguna Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik.
Pelaksana Harian Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan bahwa potongan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan perusahaan dalam mendukung mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri. Diskon tarif sebesar 30 persen berlaku di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola Hutama Karya, termasuk Tol Sigli–Banda Aceh.
Detail Potongan Tarif
- Kendaraan Golongan I: Tarif turun dari Rp 65.000 menjadi Rp 45.500
- Kendaraan Golongan II dan III: Tarif turun dari Rp 97.500 menjadi Rp 68.500
- Kendaraan Golongan IV dan V: Tarif turun dari Rp 130.000 menjadi Rp 91.000
Periode Berlaku
- 15–17 Maret 2026
- 26–28 Maret 2026
Kebijakan ini berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dengan menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi. Hamdani juga mengimbau pengguna jalan tol agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.