Kembalihukum

Kepala Pos Aceh Singkil Korupsi Dana Operasional, JPU Tuntut 7,5 Tahun Penjara

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

08 Apr 2026

Kepala Pos Aceh Singkil Korupsi Dana Operasional, JPU Tuntut 7,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa korupsi dana operasional PT Pos Indonesia dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp995,98 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyatakan bahwa terdakwa berinisial D terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Detail Tuntutan

  • Hukuman penjara: 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara.
  • Denda: Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
  • Uang pengganti kerugian negara: Rp995,98 juta.
  • Hukuman tambahan: Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

Barang Bukti

  • Uang sebesar Rp67,55 juta yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada saat penyidikan dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara.

Latar Belakang

Terdakwa D selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang kas operasional PT Pos Indonesia pada Desember 2024. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.