Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa korupsi dana operasional PT Pos Indonesia dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp995,98 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyatakan bahwa terdakwa berinisial D terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Detail Tuntutan
- Hukuman penjara: 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara.
- Denda: Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
- Uang pengganti kerugian negara: Rp995,98 juta.
- Hukuman tambahan: Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara.
Barang Bukti
- Uang sebesar Rp67,55 juta yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada saat penyidikan dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara.
Latar Belakang
Terdakwa D selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang kas operasional PT Pos Indonesia pada Desember 2024. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:Khawatir Tenang, Warga Aceh Menunggu Pemulihan Listrik dari PLN
“Seluruh Aceh saat ini tengah dilakukan pemeriksaan atas gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di daerah kita,” kata Lukman Hakim
Warga Aceh Khawatir: Imunisasi 33%, Kasus Campak Naik","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":80,"Evidence":85,"LongTermValue":80,"Education":85,"FinalScore":85,"Summary":"Cakupan imunisasi di_A
BANDA ACEH - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan cakupan imunisasi di Aceh masih rendah dan...
.Warga Beutong Nagan Raya, Aceh Takut Tambang Ancam Sumber Air
KBA.ONE, BANDA ACEH—Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Ban
Warga Aceh Tak Daya Tahan Akibat Blackout Sumatera Berulang
Penulis: Dr. Andree Armilis, M.A. Sosiolog & Analis Stratejik, warga Sumatera. Transaksi digital terganggu akibat jaringan internet dan mesin pembayaran mati. PEMADAMAN listrik massal yang m


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.