Gaji honorer petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara yang tertunggak selama tiga bulan akhirnya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Keterlambatan pembayaran gaji ini sebelumnya disebabkan oleh proses administrasi dan penyesuaian.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara, Mohd Asbi, menyatakan bahwa gaji petugas honorer sudah dicairkan. Salah seorang tenaga honorer BPBD Aceh Tenggara mengaku bersyukur karena gaji yang cair sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.
Dampak Keterlambatan Gaji
- Gaji tertunggak selama tiga bulan: Desember 2025, serta Februari dan Maret 2026.
- Gaji Januari 2026 baru dibayarkan sebelumnya.
- Beban mental dan emosional: Keterlambatan gaji berdampak pada kondisi psikologis dan ekonomi petugas.
- Motivasi menurun: Keterlambatan gaji memengaruhi motivasi petugas dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
Penyebab Keterlambatan
- Proses administrasi dan penyesuaian yang memakan waktu.
- Penyesuaian anggaran dan verifikasi data petugas.
Respons Petugas
- Petugas mengaku bersyukur karena gaji cair menjelang Idulfitri.
- Gaji yang cair membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan dicairkannya gaji ini, diharapkan petugas BPBD Aceh Tenggara dapat kembali fokus menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.