Senator Aceh Sudirman Haji Uma bersama Tgk Ahmada mengadukan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Konflik ini melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera.
Menurut laporan, areal HGU perusahaan tersebut mencakup sejumlah wilayah pemukiman warga di delapan desa, termasuk fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah, dan area pemakaman. Sekitar 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang menjadi bagian dari perkebunan tersebut.
Detail Konflik
- Lahan yang disengketakan mencakup akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah (mushala) gampong, dan tanah wakaf untuk pembangunan meunasah warga seluas dua hektare, serta penampungan air warga.
- Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1990, di mana sebagian lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang dan dijadikan kawasan perkebunan.
- Masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.
Tindak Lanjut
- BAP DPD RI telah merespons pengaduan dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait pada 1 April 2026 untuk menggali informasi dan mencari solusi.
- Senator Haji Uma mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI.
- Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.