News
Konflik Lahan HGU di Aceh Timur Dibawa ke BAP DPD RI: 1.500 Warga Terancam
1 hari yang lalu
Senator Aceh Sudirman Haji Uma bersama Tgk Ahmada mengadukan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Konflik ini melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera.
Menurut laporan, areal HGU perusahaan tersebut mencakup sejumlah wilayah pemukiman warga di delapan desa, termasuk fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah, dan area pemakaman. Sekitar 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang menjadi bagian dari perkebunan tersebut.
Detail Konflik
- Lahan yang disengketakan mencakup akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah (mushala) gampong, dan tanah wakaf untuk pembangunan meunasah warga seluas dua hektare, serta penampungan air warga.
- Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1990, di mana sebagian lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang dan dijadikan kawasan perkebunan.
- Masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.
Tindak Lanjut
- BAP DPD RI telah merespons pengaduan dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait pada 1 April 2026 untuk menggali informasi dan mencari solusi.
- Senator Haji Uma mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI.
- Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
