Seratusan korban banjir bandang dan tanah longsor di Bireuen menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Bireuen. Mereka menuntut transparansi bantuan dan penyediaan hunian layak bagi para korban.
Aksi yang dikoordinir oleh Koalisi Gerakan Sipil Bireuen ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang, mayoritas kaum ibu. Mereka membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi yang menggambarkan kondisi para korban banjir.
Tuntutan Korban Banjir
- Transparansi data korban dan bantuan banjir
- Perbaikan sistem penyaluran bantuan
- Penyediaan hunian layak bagi korban
- Penghentian pengusiran
- Pemulihan ekonomi dan infrastruktur warga
- Pembukaan posko informasi publik
Para korban juga meminta KPK untuk mengaudit dana bantuan banjir. Mereka berharap pemerintah segera menyediakan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para korban.
Respon Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa proses pendataan korban dilakukan mulai dari tingkat desa hingga dilaporkan ke gubernur dan pemerintah pusat. Mereka juga menyebutkan bahwa bagi warga yang belum terdata pada tahap pertama, masih ada tahap pendataan berikutnya yang sedang dikerjakan.
Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu antara pemerintah daerah dan para korban banjir. Para peserta aksi akhirnya membubarkan diri dan kembali ke tenda pengungsian di samping mushala kompleks Kantor Bupati Bireuen.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.