Warga transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget, Aceh Tengah, masih belum memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1980-an, menimbulkan ketidakjelasan hukum yang berlanjut hingga generasi ketiga. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh kini menyiapkan langkah penyelesaian melalui pembentukan tim khusus dan koordinasi dengan pengadiau.
Langkah Penyelesaian Sertifikat Tanah
- Bentuk tim khusus BPN Aceh untuk melakukan pendataan menyeluruh dan pemetaan akar persoalan lahan transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menjanjikan fasilitasi hak atas tanah bagi warga transmigrasi, termasuk melibatkan pengadilan untuk mempercepat penerbitan sertifikat.
- Kepastian hukum tanah dianggap penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan memudahkan pengadaan darurat lahan saat bencana hidrometeorologi.
- Sinergi antara Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh diharapkan mempercepat layanan pertanahan, mengurangi konflik agraria, dan **menambah pendapatan asli daerah"} Need to escape quotes inside markdown. We have a double quote inside the string at the end of the last bullet after
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKorban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN
Korban bencana sumatera melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jak
Warga Aceh Khawatir Utang RSUDZA Rp 392 Miliar Ancam Layanan
"Kita punya beban utang cukup besar. Ini menyangkut manajemen. Terhadap beban yang sudah ada, bagaimana menutupinya?" kata anggota Pansus
: Bupati Abdya Tenang Pastikan RSUD-TP Layani Semua Peserta JKA
Safaruddin menegaskan bahwa JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh & tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat tidak kehilangan akses kesehatan
Warga Aceh Penasar Bagaimana Indeks Demokrasi Naik Jadi 83,43
Pemerintah Aceh mencatat capaian signifikan dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025.

![:null}]}... Wait we must produce JSON exactly as schema. Let's write final JSON properly with double quotes and correct values. Ensure no trailing commas. Let's construct: {](https://storage.timelineaceh.com/news/large/mEUAJIvOgVDkwYcNMuT4Z.webp)
Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.