Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan penindakan terhadap usaha peternakan burung walet yang tidak memiliki izin di Kecamatan Banda Sakti. Dari 83 titik usaha walet di daerah tersebut, 18 lokasi belum mengurus izin sama sekali dan menjadi prioritas penindakan tahap pertama.
Tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, DPMPTSP dan Naker, serta Dinas Kesehatan, akan turun langsung ke lapangan pada Rabu, 22 April 2026. Tujuan utama penindakan ini adalah menciptakan keadilan usaha, kepastian hukum, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Detail Penindakan
- 18 lokasi di Banda Sakti menjadi sasaran utama karena belum mengurus izin sama sekali.
- Dari 124 lokasi usaha walet di Kota Lhokseumawe, hanya 38 yang telah mengajukan NKV ke provinsi.
- 71 lokasi telah tercatat sebagai wajib pajak daerah.
- Metode penindakan akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk fogging atau penggembokan.
Langkah Lanjutan
Pemko Lhokseumawe juga telah menyiapkan penindakan tahap kedua dalam satu minggu ke depan. Penindakan ini akan melibatkan seluruh pelaku usaha peternakan burung walet yang belum menuntaskan kewajiban perizinan. Setelah Banda Sakti, penindakan serupa akan berlanjut ke kecamatan lain di Kota Lhokseumawe.
Pemko mengingatkan seluruh pelaku usaha walet untuk segera menuntaskan kewajiban perizinan hingga tahap pengajuan NKV. Jika tidak, konsekuensinya sudah di depan mata.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

