KembaliBerita

Spanduk Ujaran Kebencian di Banda Aceh, Pemkab Aceh Tenggara Desak Penegakan Hukum

Ditulis oleh

kba.one

Tanggal

22 April 2026
Spanduk Ujaran Kebencian di Banda Aceh, Pemkab Aceh Tenggara Desak Penegakan Hukum

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) secara resmi menyampaikan sikap tegas terkait pemasangan spanduk tanpa izin yang berisi ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara. Spanduk tersebut ditemukan di kota Banda Aceh pada Selasa, 21 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Agara, Yusrizal, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik, namun kritik tersebut harus bersifat konstruktif dan beretika. Ia menyebut isi spanduk sebagai hujatan dan fitnah yang tidak dapat dibenarkan.

Sikap Pemerintah

  • Pemkab Aceh Tenggara menghargai kebebasan berpendapat, tetapi menolak ujaran kebencian yang melanggar norma dan etika.
  • Pemerintah mendesak Satpol PP Kota Banda Aceh untuk segera mencopot spanduk ilegal tersebut.
  • Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera.

Dampak dan Imbauan

  • Tindakan ini berpotensi merusak iklim kondusif di masyarakat.
  • Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi negatif.
  • Pemerintah mengajak seluruh warga untuk menjaga persatuan dan ketertiban demi kelangsungan pembangunan daerah.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website