Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau aset yang akan dihibahkan dari Pemko ke Perumda Tirta Daroy. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan aset sebelum disahkan dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy.
Tuanku Muhammad, Ketua Pansus, menyatakan bahwa kunjungan ini penting untuk memastikan aset yang dihibahkan masih layak pakai dan menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Beberapa aset yang ditinjau meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Gampong Jawa.
Tujuan Kunjungan
- Memastikan kelayakan aset yang akan dihibahkan
- Meninjau lokasi dan kondisi aset
- Mendukung pengelolaan air bersih bagi warga Banda Aceh
Manfaat Penyertaan Modal
- Meningkatkan jumlah aset Perumda Tirta Daroy secara resmi
- Mengurangi beban anggaran daerah untuk pemeliharaan aset
- Meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Banda Aceh
Tuanku Muhammad juga menekankan bahwa penataan aset sangat penting untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Dengan adanya qanun, status kepemilikan aset antara Pemko dan Tirta Daroy menjadi jelas, sehingga tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda.
Sofyan Helmi, Wakil Ketua Pansus, menjelaskan bahwa penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan. Ia berharap bahwa dengan disahkannya qanun, seluruh aset akan diperjelas statusnya, termasuk menentukan aset yang layak dijadikan sebagai penyertaan modal.
Aiyub Bukhari menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pansus. Ia mendorong pihak Perumda untuk melakukan perawatan dan pengelolaan aset secara optimal, sehingga dapat meningkatkan fasilitas, produktivitas air bersih, serta pelayanan suplai air bagi warga Banda Aceh.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

