Kembalihukum

Eks Keuchik Nagan Raya Mangkir 4 Kali Sidang Korupsi Dana Desa Rp 445 Juta

Penulis

serambinews.com

Tanggal

27 Mar 2026

Eks Keuchik Nagan Raya Mangkir 4 Kali Sidang Korupsi Dana Desa Rp 445 Juta

Eks Keuchik Simpang Deli Kampung, Alaidin (43), mangkir dalam 4 kali sidang kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh. Kejari Nagan Raya terus mencari terdakwa yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Meskipun terdakwa tidak hadir, sidang tetap berjalan sesuai jadwal.

Kronologi Kasus

  • Dana desa tahun 2020 menjadi sorotan dengan dugaan penyimpangan sebesar Rp 445 juta.
  • Alaidin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Nagan Raya.
  • Terdakwa melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
  • Kejari Nagan Raya telah mengeluarkan DPO untuk mengejar Alaidin.

Dampak dan Urgensi

  • Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
  • Warga Nagan Raya berharap kasus ini segera diselesaikan untuk keadilan dan pencegahan korupsi di masa depan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.