Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil untuk pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 gagal digelar pada Senin, 6 April 2026. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB baru dibuka sekitar pukul 21.30 WIB, namun jumlah kehadiran anggota dewan tidak mencukupi syarat kuorum. Dari total 25 anggota dewan, hanya 14 orang yang menandatangani daftar hadir.
Akibat tidak terpenuhinya kuorum, pimpinan sidang memutuskan menunda rapat hingga Rabu, 8 April 2026 pukul 14.00 WIB. Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang sudah berada di kantor DPRK, tidak masuk ke ruang sidang. Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, menyoroti kehadiran bupati yang menimbulkan pertanyaan.
Dampak Keterlambatan Pengesahan APBK
- Keterlambatan pengesahan APBK berpotensi menghambat program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil.
- Negosiasi antara legislatif dan eksekutif masih berlangsung menjelang penetapan APBK 2026.
- Pemerhati daerah menilai kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam komunikasi politik dan substansi anggaran.
- Bupati Safriadi Oyon menyatakan menunggu hasil rapat internal anggota dewan sebelum memasuki ruang sidang.
Tanggapan dan Desakan
Pemerhati daerah Budi Harjo mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan APBK dapat merugikan rakyat. Ia mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka untuk menghindari spekulasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.