News
Rapat APBK Aceh Singkil Gagal Kuorum, Pengesahan Tertunda hingga Rabu
1 jam yang lalu
Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil untuk pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 gagal digelar pada Senin, 6 April 2026. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB baru dibuka sekitar pukul 21.30 WIB, namun jumlah kehadiran anggota dewan tidak mencukupi syarat kuorum. Dari total 25 anggota dewan, hanya 14 orang yang menandatangani daftar hadir.
Akibat tidak terpenuhinya kuorum, pimpinan sidang memutuskan menunda rapat hingga Rabu, 8 April 2026 pukul 14.00 WIB. Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang sudah berada di kantor DPRK, tidak masuk ke ruang sidang. Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, menyoroti kehadiran bupati yang menimbulkan pertanyaan.
Dampak Keterlambatan Pengesahan APBK
- Keterlambatan pengesahan APBK berpotensi menghambat program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil.
- Negosiasi antara legislatif dan eksekutif masih berlangsung menjelang penetapan APBK 2026.
- Pemerhati daerah menilai kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam komunikasi politik dan substansi anggaran.
- Bupati Safriadi Oyon menyatakan menunggu hasil rapat internal anggota dewan sebelum memasuki ruang sidang.
Tanggapan dan Desakan
Pemerhati daerah Budi Harjo mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan APBK dapat merugikan rakyat. Ia mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka untuk menghindari spekulasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
