Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Timur Wajib Punya SAKR untuk Angkut Kayu, Polisi Jelaskan Aturan

7 jam yang lalu

Polisi Aceh Timur mengingatkan warga Desa Simpang Jernih tentang pentingnya memiliki Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) untuk mengangkut kayu budidaya. Tanpa dokumen ini, kayu bisa disita dan pemiliknya berhadapan dengan hukum.

SAKR merupakan bukti legalitas bahwa kayu yang diangkut berasal dari lahan milik sendiri. Dokumen ini harus mengikuti kayu sejak lokasi penebangan hingga ke konsumen akhir atau tempat pengolahan.

Jenis Kayu yang Diperbolehkan

  • Jati
  • Mahoni
  • Sengon
  • Akasia
  • Kelapa
  • Durian
  • Petai

Prosedur SAKR

  • Dokumen dibuat rangkap dua
  • Satu untuk arsip pengirim
  • Satu lagi menyertai pengangkutan

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang tata cara administrasi pengangkutan kayu serta jenis kayu yang diperbolehkan diperdagangkan.

Warga Aceh Timur Wajib Punya SAKR untuk Angkut Kayu, Polisi Jelaskan Aturan
0123456789