Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti fenomena siswa SMP yang membawa motor ke sekolah sebagai masalah serius. Menurutnya, siswa SMP belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara hukum dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto S.H., S.I.K., mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur membawa motor. Ia juga mendorong guru dan pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di gerbang sekolah dan memperkuat edukasi tertib berlalu lintas.
Dampak dan Risiko
- Keselamatan anak: Siswa SMP belum memiliki kontrol emosi dan keterampilan memadai untuk menghadapi lalu lintas yang padat.
- Risiko kecelakaan: Potensi cedera bahkan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
- Pelanggaran hukum: Siswa SMP secara hukum dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Langkah-langkah yang Diambil
- Patroli preventif: Polres Abdya akan meningkatkan patroli di zona sekolah pada jam masuk dan pulang.
- Koordinasi dengan sekolah: Bekerja sama dengan dewan guru dan komite sekolah untuk mengatasi masalah ini.
- Penindakan humanis: Penindakan akan dilakukan secara humanis dan edukatif, dengan fokus pada pencegahan.
Kapolres Abdya menekankan bahwa keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Ia mendorong orang tua untuk memilih opsi yang lebih aman, seperti mengantar atau menjemput anak, atau menggunakan angkutan yang layak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.