News
Kapolres Abdya Imbau Orang Tua dan Guru Atasi Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
3 jam yang lalu
Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti fenomena siswa SMP yang membawa motor ke sekolah sebagai masalah serius. Menurutnya, siswa SMP belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara hukum dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto S.H., S.I.K., mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur membawa motor. Ia juga mendorong guru dan pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di gerbang sekolah dan memperkuat edukasi tertib berlalu lintas.
Dampak dan Risiko
- Keselamatan anak: Siswa SMP belum memiliki kontrol emosi dan keterampilan memadai untuk menghadapi lalu lintas yang padat.
- Risiko kecelakaan: Potensi cedera bahkan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
- Pelanggaran hukum: Siswa SMP secara hukum dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Langkah-langkah yang Diambil
- Patroli preventif: Polres Abdya akan meningkatkan patroli di zona sekolah pada jam masuk dan pulang.
- Koordinasi dengan sekolah: Bekerja sama dengan dewan guru dan komite sekolah untuk mengatasi masalah ini.
- Penindakan humanis: Penindakan akan dilakukan secara humanis dan edukatif, dengan fokus pada pencegahan.
Kapolres Abdya menekankan bahwa keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Ia mendorong orang tua untuk memilih opsi yang lebih aman, seperti mengantar atau menjemput anak, atau menggunakan angkutan yang layak.
