Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mencopot sementara jabatan tujuh keuchik di wilayahnya. Pemberhentian ini dilakukan karena para kepala desa tidak menindaklanjuti temuan audit inspektorat terkait pengelolaan keuangan gampong. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas pemerintahan gampong dan mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.
Inspektorat Aceh Barat menemukan 49 gampong yang harus menuntaskan penyelesaian temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.7 miliar. Hingga 2 April 2026, hanya Rp3.1 miliar yang telah dikembalikan ke rekening kas gampong.
Detail Temuan dan Sanksi
- Tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, termasuk Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Kecamatan Johan Pahlawan).
- 35 gampong menunjukkan progres baik, sebagian telah membuat surat pernyataan penyelesaian.
- Tujuh gampong belum memenuhi kewajiban, bahkan ada yang hanya menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan.
Sanksi dan Tenggat Waktu
- Tujuh keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026.
- Jika dalam waktu tersebut temuan diselesaikan, jabatan keuchik dapat dikembalikan.
- 35 gampong lainnya diberikan waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian.
- Jika tetap tidak menyelesaikan, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dan melimpahkan kasus ke penegak hukum.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.